Jumat, 20 November 2020 15:06
Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor Perlindungan Perawat, di Cafe Alya, Jumat (20/11/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Bulan Bintang (PBB), Sudirman Tansi, menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor Perlindungan Perawat, di Cafe Alya, Jumat (20/11/2020).

 

Sosialisasi juga menghadirkan salah seorang perawat dari RSUD Andi Makkasau, Arfah. Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sudirman mengatakan, perawat merupakan profesi yang berdiri sendiri dan mesti dilindungi, diperhatikan, dan diperjuangkan hak-hak maupun kesejahterannya. Sehingga, kata dia, kedudukannya lebih jelas di fasilitas kesehatan.

Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel

"Tujuan Perda ini ada beberapa yaitu untuk meningkatkan mutu perawat, pelayanan keperawatan, kesejahteraan perawat, perlindungan hukum, dan kesehatan masyarakat," katanya.

 

Sementara, Arfah, menjelaskan perawat dahulu menjadi asisten dokter, tetapi sekarang masing-masing berdiri sendiri. Biar begitu, dokter dna perawat di lapangan bekerja sama dan memiliki hubungan yang sangat erat. Perawat, katanya, juga kini ada di berbagai jenis medis.

"Perawat terbagi dua yaitu perawat profesi dan vokasi. Namun, perawat profesi terbagi dua lagi yakni ners dan ners spesialis," ungkapya.

Baca Juga : 25 Anggota DPRD Parepare Dilantik, Kaharuddin Kadir jadi Ketua Sementara

Arfah berharap, dengan adanya Perda ini, perawat bisa lebih bekerja dengan maksimal karena lebih dihargai dan mendapat berbagai hal penunjang lainnya.

"Kami tak lupa berterima kasih kepada Pemerintah Kota Parepare dan DPRD atas kerja samanya melahirkan Perda ini dan ini juga merupakan Perda Perawat kedua yang lahir di Indonesia," bebernya.

Penulis : Hasrul Nawir