Kamis, 19 November 2020 08:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Berlimpah uang dari barang haram bikin hidup tidak tenang. Seperti yang dialami IS, warga Bantaeng, Sulawesi Selatan.

 

Pria ini diduga sebagai bandar narkoba di Bantaeng. Polisi menangkapnya di kediamannya di Jalan Kakatua, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.

Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan saset sabu-sabu. Berisi 93,46 gram. Ada juga uang tunai Rp34 juta, telepon seluler, dan lainnya.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. IS disebut sering melakukan transaksi sabu-sabu di Jalan Kakatua Bantaeng.

 

"Akhirnya Kasat Res Narkoba Polres Bantaeng AKP Amin Juraid bersama anggotanya dibantu Unit Buser Sat Reskrim Polres Bantaeng langsung melakukan penyelidikan," terang Sandri kepada Rakyatku.com, Rabu (18/11/2020).

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Jalan Kakatua. Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kamar mandi rumah tetangga.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Polisi juga mengamankan sebuah peti, botol bong lengkap dengan pipetnya. Selain itu, ada juga tempat kacamata yang berisi sendok sabu yang terbuat dari pipet minuman.

"Pelaku mengakui ia peroleh dari sesama mantan napi narkoba yang beralamat di Makassar. Pelaku diancam melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau penjara seumur hidup," tutup Sandri

 

Penulis : Samsul Lallo