Selasa, 17 November 2020 22:00
Foto: Capture Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Qatar National Bank Q.P.S.C Cabang Singapura melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Berisi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Semen Bosowa.

 

Permohonan ini didaftarkan ke PN Makassar dan sedianya dijadwalkan masuk sidang pertama pada Selasa (17/11/2020).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, perkara ini diproses sejak 10 November dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks.

Baca Juga : Klaim Kantongi Bukti Kuat, PT Semen Bosowa Maros Optimis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

Ada lima poin utama dalam petitum dari pemohon. Pertama; mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Cabang Singapura untuk seluruhnya.

 

Kedua; menetapkan Termohon PKPU (PT Semen Bosowa Maros) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.

Ketiga; menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

Baca Juga : Pemkab Barru Dapat Sumbangan 100 Baju Hazmat dari Semen Bosowa

Keempat; menunjuk dan mengangkat Allova Herling Mengko, Hendro J. Octavianus, Triangga Kamal, dan Daud Napitupulu, sebagai Tim pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila perkara PKPU berlanjut menjadi perkara kepailitan.

Kelima; menghukum termohon PKPU yakni Semen Bosowa Maros untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Qatar National Bank Q.P.S.Q. melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta atau setara Rp7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga : Semen Bosowa Bantu 500 Sak Semen Korban Bencana Kebakaran di Barru

Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan Rp7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Aksa Mahmud pihak tergugat yaitu Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT