Selasa, 17 November 2020 16:28
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hj Sri Rahmi, SAP, MAdm KP mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak, Minggu (15/11/2020). Kegiatan dilakukan pada dua lokasi berbeda di Makassar.

 

Pada pagi hari, acara sosialisasi perda diadakan di Jalan Permandian Alam, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Sedangkan pada sore harinya, kegiatan dilakukan di Jalan Barawaja, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo.

Sri Rahmi, yang juga ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, perda ini mau memastikan bahwa setiap anak dijamin mendapat perlindungan.

Baca Juga : Pemkot-DPRD Parepare Sosialisasikan Perda SPPD

Perlindungan anak yang dimaksud, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Menurut UU ini, perlindungan anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta dilindungi dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

"Keberadaan undang-undang maupun perda yakni agar ada kepastian hukum terhadap anak-anak kita," kata Sri Rahmi, yang sudah dua periode duduk di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Di hadapan peserta sosialisasi, baik di Barombong maupun di Tammua, dia menyampaikan bahwa anak-anak korban kekerasan, bukan hanya berpotensi korban kekerasan fisik tapi juga psikis. Padahal, anak ini aset yang mesti dijamin tumbuh kembangnya.

Kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini merupakan program rutin setiap anggota dewan untuk turun ke daerah pemilihannya masing-masing. Tujuannya agar produk hukum tersebut tersosialisasikan dan dapat dipahami warga.

Ditambahkan bahwa produk hukum daerah tentang perlindungan anak ini penting diketahui sehingga orang tua dan masyarakat mau berpartisipasi. Ditegaskan bahwa anak-anak itu milik kita semua. Bukan hanya anak sendiri yang dijaga tapi juga anak tetangga. Karena dampaknya juga akan terbawa ke anak kita.

Susy Smita Pattisahusiwa, yang hadir sebagai narasumber mengatakan, dalam banyak kasus anak-anak itu sebagai korban. Kerap kali, anak jadi korban dari situasi hubungan antar orang tua. Misalnya, ketika orang tua di-PHK, kehilangan pekerjaan, dan berada pada persoalan tekanan ekonomi, bisa pelampiasannya ke anak.

Mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan itu mengingatkan bahwa ketika anak direndahkan harga dirinya maka akan membekas hingga dewasa dan mengakibatkan anak tersebut bermental lemah. Bagaimana dia bisa jadi pemimpin kalau tidak punya kepercayaan diri, harga dirinya hancur akibat kekerasan verbal yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Kegiatan yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Di Kelurahan Barombong hadir, antara lain Ketua LPM Barombong Dg Ngawing dan Ketua DPC PKS Tamalate, Anwar. Sementara di Kelurahan Tammua, hadir Ketua RW 6, Andi Aksam Mappasoko, dan Ketua RW 1, Syarifuddin serta Ketua DPC PKS Tallo, Asdar.

Rusdin Tompo, yang juga diundang sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam perda ini ada partisipasi dan tanggung jawab masyarakat. Bentuknya berupa upaya pencegahan, seperti antara lain sosialisasi di rumah ibadah, puskesmas, kelompok pengajian dan kelompok PKK. Juga bisa dalam bentuk kampanye publik, seperti saat peringatan Hari Anak Nasional.

Rusdin Tompo, yang lama dikenal sebagai pemerhati anak itu menambahkan bahwa ada upaya lain yang bisa dilakukan masyarakat, berupa penangan kasus. Bentuknya bisa dengan membuat shelter warga, tim mediasi, maupun model sistem penanganan kasus anak berbasis masyarakat.

 

BERITA TERKAIT