Senin, 16 November 2020 15:25
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Upaya untuk tetap mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah pendemi corona masih terus berlanjut. Seperti di Kota Makassar, upaya untuk menekan penyebaran virus Corona ini dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.51 Tahun 2020 Kota Makassar.

 

Untuk memastikan Perwali ini diterapkan dengan baik di Kota Makassar maka Tim Yustisi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Imam Hud, Kasat Pol PP Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

Iman mengatakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di titik yang dianggap penting di kota Makassar. Seperti yang dilakukan pada Ahad 15/11/2020 kemarin, operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan di jalan Penghibur anjugan pantai Losari.

 

"Pengunjung dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker diberi peringatan atau sanksi," tambahnya.

Tak hanya Satpol PP, operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan juga melibatkan Bimas dari kepolisian dan Babinsa dari TNI.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Bagi yang ditemukan melanggar protokol kesehatan, sejumlah sanksi sosial diberikan. Hal ini dimaksudkan untuk mengingatkan agar kelalaian tidak melakukan protokol kesehatan tidak terulang lagi. Dengan sanksi sosial ini pula diharapkan masyarakat akan semakin patuh dengan protokol kesehatan.

Beberapa sanksi yang diberikan pada pelanggaran protokol kesehatan diantaranya si pelanggar menyediakan masker untuk dibagikan ke masyarakat. Sanksi lain bagi di pelanggar protokol kesehatan yakni membersihkan fasilitas umum. 

"Adapun yang terjaring tidak menggunakan masker sebanyak 10 orang. Sanksi menyediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum sebanyak 11 orang. Jumlah Pelanggar keseluruhan sebanyak 21 orang," sebutnya.

Penulis : Syukur