RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Penghentian kasus dugaan bagi-bagi beras pasangan Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), mengundang tanda tanya.
Kasus yang ditangani Polrestabes Makassar ini dihentikan dengan alasan sudah melewati tenggat waktu penyelesaian kasus, yakni maksimal 14 hari berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Kepolisian tak bisa melakukan pelimpahan sehingga kasusnya dihentikan lantaran dua tersangka, yakni AM dan SU kabur.
Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar
Salah satu pengacara muda Makassar, Yogi Pratama, mengatakan penghentian kasus ini membuat kedudukan kebenarannya menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Tudingan bahwa Adama diserang lewat kasus ini pun secara langsung tak terbukti. Begitu pun sebaliknya dugaan bahwa kasus ini benar adanya juga makin meluas.
"Hal ini sangat disayangkan karena kasusnya dihentikan, tidak ada langkah antisipatif sebelumnya. Kok bisa tersangka sudah ditetapkan, proses penyidikan segera berjalan tapi tersangkanya kabur. Harusnya kalo memang merasa tidak bersalah yah kenapa harus lari?" ucap Yogi, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian
Penghentian penyidikan oleh polisi bukan berarti kasus ini tidak benar atau tidak terjadi. Pada tahap penyelidikan di tingkat Sentra Gakkumdu (gabungan tiga lembaga yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi) berdasarkan bukti-bukti yang ada, kasus itu memenuhi unsur pidana pemilu.
Karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan yang menjadi kewenangan polisi. Itulah sebabnya Bawaslu membawa kasus ini ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan.
Sebelumnya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa bagi-bagi yang dilakukan tim paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), dihentikan oleh Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count
Alasannya penanganan kasus sudah melampaui 14 hari dari batas yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Kasus ini gagal dilimpahkan ke Kejaksaan lantaran dua tersangka yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara, AM dan SU, tidak bisa dihadirkan alias kabur.
"Undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan selama 14 hari. Sudah digelar perkara, kesimpulan tersangkanya dua. Tapi lari semua. Belum kita panggil semuanya sudah hilang, tersangka Amir dan istrinya," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Kamis (12/11/2020).
Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma, Dilan Apresiasi Appi-Rahman dan Imun
Atas dasar inilah, Kompol Agus menyebut pihak kepolisian terpaksa menerbitkan surat pemberhentian perkara (SP3) untuk kasus bagi-bagi beras paslon Danny-Fatma.
"Itulah kelemahannya undang-undang, batasnya kan 14 hari. Upaya sudah ada, dicari. Penerbitan surat DPO. Penangkapan tidak ada juga. Kita tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.