Jumat, 16 Oktober 2020 19:34
Editor : Redaksi

MAKASSAR - Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Segar dan pihak Pemerintah Kota Makassar, Jumat (16/10). RDP tersebut berkaitan dengan penyetoran retribusi 40 lapak di Pasar Segar yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) .

 

Anggota Komisi A DPRD Makassar Syamsuddin Raga mengungkapkan, dari data yang diperoleh pihak Pasar Segar baru menyetor retribusi per tahun 2020. Padahal, lapak yang berjumlah 40 unit itu sudah berdiri dan beroperasi sekitar tahun 2018.

"Ini yang mau kami pertanyakan,mengapa retribusinya baru dipungut di tahun 2020, lalu kemana uang retribusi yang dibayar pedagang itu disetorkan selama bertahun-tahun," kata legislator Partai Perindo itu.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan  Manai Sofyan memberi penjelasan terkait pernyataan Syamsuddin Raga. Ia membenarkan retribusi Pasar Segar memang baru dipungut oleh Pemkot, per tahun 2020.

 

Sebab tahun-tahun sebelumnya, belum ada dasar hukum dan legalitas untuk pemkot menarik jasa sewa lahan yang memanfaatkan fasum tersebut. "Kita bisa terkena masalah jika pada saat itu menarik retribusi sementara tidak ada dasar hukumnya, mungkin itu yang menjadi penyebab pejabat terdahulu tidak takut menarik retribusi," kata Manai.

Baru dimasa dia, kata Manai ia lantas menggodok aturan melalui peraturan wali kota dengan mengacu pada Permendagri tentang pengelolaan pendapatan daerah.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

"Dan memang pada waktu itu belum kami dapat bukti-bukti penyerahan fasum, hingga pada akhirnya semu dasar hukumnya kuat untuk menarik retribusi," katanya

Saat ini jumlah lapak di Pasar Segar berjumlah 40 kios. Besaran retribusi yang dibayarkan pedagang sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga total penerimaan Pemkot per satu bulan sebesar Rp40 juta atau sekitar Rp480 juta selam setahun.