RAKYATKU.COM - Seorang pedagang sayur di India, Arun Kumar, kedapatan melanggar lalu lintas. Dia pun dihentikan polisi di dekat kantor polisi Madiwala di Bangalore, India, karena pelanggaran lalu lintas.
Dilansir Cartoq, Petugas polisi yang menghentikannya lalu memasukkan pelat nomor Honda Dio yang dikendarainya pada database polisi lalu lintas.
Hasilnya, skuter Honda Dio itu ternyata telah beberapa kali digunakan melanggar lalu lintas.
Baca Juga : Pengakuan Korban Selamat Tabrakan Kereta di India: Saya Lihat Orang Kehilangan Tangan, Kehilangan Kaki
Akumulasi dendanya mencapai 42.500 rupee atau setara Rp8,3 juta. Tidak kurang dari 77 kasus pelanggaran lalu lintas tercatat dilakukan dengan motor tersebut.
Saat dihadapkan dengan fakta itu dan diminta membayar Rp8,3 juta, Arun Kumar meninggalkan motornya dan berjalan pergi.
Dia mengatakan, nilai jual skuter itu hanya 30.000 rupee atau Rp5,8 juta. Jadi, tak mungkin baginya membayar denda Rp8,3 juta untuk menebus motor seharga Rp5,8 juta.
Baca Juga : Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan Kereta Api di India 233 Orang
Puluhan kasus tilang yang dialami motor milik Arun Kumar itu tertunda selama dua tahun. Sebagian besar pelanggarannya adalah melanggar rambu lalu lintas dan berkendara sambil membonceng penumpang lebih dari satu. Karenanya, dia diminta membayar Rp8,3 juta.
Motor milik Arun Kumar ini pun disita polisi. Kendaraan yang disita itu kemudian menjalani sidang pengadilan dan tergantung pada keputusan pengadilan, kendaraan tersebut dilelang atau dikembalikan kepada pemiliknya setelah dia membayar denda.