RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Persoalan terkait Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ganda mendapat titik terang.
Itu setelah Kepala Ispektorat dan Kabag Hukum dilibatkan melakukan analisis dalam rapat internal di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto.
Kepala Bagian Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin, mengatakan dua SK yang terbit itu terdapat perbedaan nomenklatur, ada yang bersifat khusus dan umum. Itu hanya persoalan internal Dinas Pekerjaan Umum.
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
"Tadi waktu kita ke sana, ini persoalan internal, ada miskomunikasi yang terjadi, berbeda SK PPK-nya. Ada Khusus untuk kegiatan bantuan keuangan provinsi itu. Dan ada yang umum terkait dengan semua kegiatan Cipta Karya," terangnya kepada Rakyatku.com, Selasa (3/11/2020).
"Ini yang dibaca oleh pihak Cipta Karya, bahwa kegiatanku ini, ternyata memang ada secara Khusus. Khusus dana hibah bantuan provinsi kurang lebih Rp1 miliar nilainya," tambahnya.
Hanya, menurut Mustakbirin, terkecuali SK PPK tersebut terdapat lagi perubahan dari Kepala Pekerjaan Umum (PU) yang mengatur bantuan hibah keuangan dari provinsi tersebut.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Jadi saya bilang, kalaupun nanti ke depan ada lagi pelimpahan kewenangan PPK untuk kegiatan yang dimaksud itu, iya silakan internal PU yang selesaikan secara ke dalam," ujarnya.
SK PPK Saharuddin untuk kegiatan secara umum di bidang Cipta Karya di luar kegiatan yang bersifat khusus itu, tetap juga berlaku untuk kegiatan lainnya. Sudah dianggap tidak ada lagi masalah.
"Betul kegiatan di Cipta Karya, tapi karena ini nomenklaturnya bantuan keuangan dari provinsi, maka yang ditunjuk oleh Pak Kadis PU di situ, hanya satu orang (Mahsuri). Kita hanya membantu memfasilitasi," sebutnya.
Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan sudah menghadirkan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat, untuk memberikan pandangan masing-masing.
Dia menyebutkan bahwa proyek tersebut diusul pada tahun 2019 dan harus ada penanggung jawab kegiatan dan punya SK PPK Khusus. Sebetulnya, setelah adanya SK PPK baru atas nama Saharuddin, maka SK lama dianggap gugur. Hanya, itu beda nomenklaturnya.
"SK PPK khusus itu yang kita bawa turun dan selanjutnya berproses. Saat ini kontraknya sudah jalan, pengadaan air bersih sumur bor itu. Namun, ternyata menurut pandangan hukum harus lagi dibuatan SK PPK Khusus (Saharuddin), bukan SK PPK umum yang seperti dibuat itu," ujarnya
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
Dia menyebutkan, masing-masing sudah menyepakati. Apalagi kontrak pengadaan air bersih sumur bor tersebut sedang berjalan, sehingga dia berkesimpulan bahwa jabatan PPK itu, di mana saja boleh, terkecuali PPTK harus di bidang Cipta Karya.
"Kami sudah bicarakan dengan mengahdirkan Saharuddin dan Mahsuri, mereka sudah sama-sama sependapat dan menganggap tidak ada masalah. Apalagi kontraknya sudah jalan, sehingga menyerahkan kepada Mahsuri untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut," tuturnya.
"Saharuddin bilang, tidak apa-apa, karena sudah jalan kontrak. Jadi yang bertanggung jawab semua ini, Mahsuri selaku PPK pada kegiatan itu, dan menurut Inspektorat tetap jalan saja. Namun, dimonitor karena PPTK-nya ada di Cipta Karya begitu aturannya," tutupnya.