Selasa, 03 November 2020 17:41
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Mustakbirin mengatakan dua SK yang terbit itu, terdapat perbedaan nomenklatur ada yang bersifat khusus dan umum. Namun ternyata itu persoalan internal Dinas Pekerjaan Umum. 

 

"Tadi waktu kita ke sana, ini persoalan internal, ada miskomunikasi yang terjadi, ada yang berbeda ada yang SK PPK Khusus untuk kegiatan bantuan keuangan Provinsi itu. Sementara SK yang satu itu terkait dengan semua kegiatan Cipta Karya, bersifat Umum," terangnya, kepada Rakyatku.com, Selasa (3/11/2020).

"Ini yang dibaca oleh pihak Cipta Karya, bahwa kegiatanku ini, ternyata memang ada secara Khusus. Khusus dana hiba bantuan Provinsi kurang lebih 1 Miliar rupiah, nilainya," tambahnya

Hanya saja, menurut Mustakbirin itu, terkecuali SK PPK terdapat lagi perubahan dari Pak Kadis Pekeraan Umum (PU) yang mengatur bantuan hiba keuangan dari provinsi tersebut. 

 

"Jadi saya bilang, kalau pun, nanti kedepan ada lagi pelimpahan kewenangan PPK untuk kegiatan yang dimaksud itu, iya silahkan internal PU yang selesaikan secara kedalam, seperti ituji tadi anunya," ujarnya

SK PPK Saharuddin untuk kegiatan secara Umum dibidang Cipta Karya diluar kegiatan yang bersifat khusus itu, 

tetap juga berlaku untuk kegiatan lainnya. Dan sudah dianggap tidak ada lagi masalah. 

"Betul kegiatan di Cipta Karya, tapi karena ini nomenklaturnya bantuan keuangan dari Provinsi, maka yang ditunjuk oleh Pak Kadis PU disitu, hanya satu orang (Mahsuri). Kita hanya membantu memfasilitasi," sebutnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan sudah menghadirkan Kabag Hukum dan Kepala Inspektorat, untuk memberikan pandangan masing-masing.

Ia menyebutkan, bahwa proyek tersebut diusul pada tahun 2019 dan harus ada penanggung jawab kegiatan dan punya SK PPK Khusus. Sebetulnya harapan kita setelah adanya SK PPK baru atas nama Saharuddin, maka SK lama dianggap gugur. 

"SK PPK Khusus itu yang kita bawa turun, dan selanjutnya berproses. Saat ini kontraknya sudah jalan, pengadaan air bersih sumur bos itu. Namun ternyata menurut pandangan hukum harus lagi dibuatan SK PPK Khusus (Saharuddin), bukan SK PPK Umum yang seperti dibuat itu," ujarnya

Ia menyebutkan, Tetapi masing-masing sudah menyepakati, apalagi kontrak pengadaan air bersih sumur bor tersebut, sedang berjalan, sehingga ia berkesimpukan bahwa jabatan PPK itu, dimana saja boleh, terkecuali PPTK harus di Bidang Cipta Karya. 

"Kami sudah bicarakan dengan mengahdirkan Saharuddin dan Mahsuri, mereka sudah sama-sama sependapat dan menganggap tidak ada masalah. Apalagi kontraknya sudah jalan, sehingga menyerahkan kepada Mahsuri untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut," tuturnya

"Saharuddin bilang, tidak apa-apa, karena sudah jalan kontrak. Jadi yang bertanggung jawab semua ini, Mahsuri selaku PPK pada kegiatan itu, dan menurut Inspektorat tetap jalan saja, namun dimonitor karena PPTKnya ada di Cipta Karya begitu aturannya," tutup Arifin Nur.

Penulis : Samsul Lallo

TAG

BERITA TERKAIT