Senin, 02 November 2020 21:31
KH Asrorun Ni’am Sholeh
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JAKARTA - Walau telat, MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru. Isinya, terkait penyelenggaraan jenazah korban Covid-19.

 

Fatwa ini diterbitkan menyusul banyaknya insiden terkait jenazah Covid-19. Banyak yang meragukan, penyelenggaraan jenazah Muslim selama ini tidak dilakukan secara syar'i.

"Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai Covid-19, terutama fatwa nomor 18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh.

KH Asrorun mengatakan itu dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).

Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.

 

"Jenazah terpapar Covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah subhanahu wata'ala memberikan surga di akhirat tapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan," paparnya.

Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.

"Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan," imbuhnya.

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Seperti jika kasus pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, maka hal ini diperbolehkan namun tetap menekankan kepada kewajiban menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19.

"Jika keluarga mau ikut mensalatkan, jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, menggarisbahawi krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah Covid-19 dinilai terus menguat.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah.

Dia lantas menyarankan agar keluarga korban meninggal Covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah. Hal ini dilakukan agar ke depannya kepercayaan masyarakat kepada tim medis tidak kian menyurut.

“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” kata dia.

Baca Juga : Update COVID-19 Indonesia 21 Januari: Naik 2.604, Kasus Aktif 14.119

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi hal ini mengingat terutama bagi masyarakat Muslim yang meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis.

“Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah)-nya,” ujar dia.

Dia berpendapat, selain untuk meningkatkan kepercayaan terlebih kepada tim medis, keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi asalkan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga : Total Kasus Positif COVID-19 Indonesia Capai 4.261.759

 

BERITA TERKAIT