Selasa, 03 November 2020 09:55
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Proyek sumur bor di Jeneponto jadi perbincangan. Muncul dua surat keputusan (SK) penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan yang sama.

 

Proyek ini dianggarkan dari dana bantuan keuangan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Anggarannya dikelola Dinas Pekerjaan Umum Jeneponto.

Awalnya terbit SK PPK atas nama Masuri. Tertanggal 22 April 2020. Belakangan, muncul SK PPK yang baru atas nama Saharuddin tertanggal 7 Oktober 2020.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

Kedua SK tersebut-sebut sama-sama diteken Kepala Dinas PU Jeneponto, Muh Arifin Nur. SK tersebut untuk proyek pengadaan sarana air bersih, pembangunan sumur bor.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Jeneponto, Muh Arifin Nur mengatakan, PPK harus dikembalikan ke masing-masing bidangnya. Sumur bor itu spesifikasinya cipta karya. Itu atas saran Inspektorat.

"Jadi secara teknis harus diserahkan ke bidangnya masing-masing. Dari awal sudah saya sampaikan seperti begitu, untuk legowo saja. Kalau saya itu, harus berdasarkan regulasi, karena ada perjanjian kinerja," terangnya, Senin (2/11/2020).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Arifin menyebutkan akan melakukan rapat internal terkait dengan terbitnya dua SK dengan Bagian Hukum, Inspektorat, dan pihak terkait lainnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Jeneponto, Mustakbirin menegaskan, jika terdapat SK PPK dengan kegiatan yang sama, maka salah satunya dianggap gugur dengan sendirinya.

Dia menyebut, SK yang terakhir terbit yang berlaku secara sah. SK sebelumnya gugur dengan sendirinya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

"Jadi SK-nya Masuri itu, bukan lagi sebagai PPK karena dianggap gugur dengan sendirinya karena ada SK baru yang terbit lagi," sebutnya.

Ia menambahkan, secara hukum, tindakan yang dilakukan Masuri dengan mengajukan lelang, sah secara hukum berdasarkan SK PPK yang terbit pertama kali.

"Tetapi ketika terbit lagi SK PPK yang baru, setelah itu, maka otomatis Masuri tidak boleh lagi bertindak selaku PPK untuk kegiatan yang sama," lanjutnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

Kepala Bidang Cipta Karya, Saharuddin mengatakan tidak mempermasalahkan soal siapa yang mengusul atau siapa yang mau menjadi PPK.

"Hanya saja karena ada SK PPK saya pegang yang sudah ditandatangani, tentu saya selaku kepala bidang yang ditunjuk sebagai PPK-nya. Jadi ini barang menjadi tanggung jawab saya. Saya tidak permasalahkan siapa yang mengusul," bebernya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Jeneponto, Masuri yang berusaha dihubungi Rakayatku.com, belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Penulis : Samsul Lallo