RAKYATKU.COM - Kasus dugaan perusakan lahan yang melibatkan anak dan orang tua masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Parepare.
Dalam kasus tersebut, pengusaha SPBU di Kota Parepare, Haji Ibrahim alias Haji Aco duduk sebagai terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut lima bulan penjara dengan percobaan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
Terkait tuntutan tersebut, korban perusakan lahan yang tak lain orang tua kandung dari Haji Aco yakni Haji Mukti berharap majelis hakim memberi hukuman berat.
"Saya berdoa kepada Allah subhanahu wata'ala untuk memperlihatkan keadilan yang sesungguhnya. Kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini agar dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).
Meski merupakan orang tua kandung, Haji Mukti mengaku telah menutup pintu damai atas persoalan tersebut. Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan anak kandungnya tersebut telah menyakiti hatinya. Ia pun mengaku tuntutan yang diberikan oleh JPU terlalu ringan.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
"Meskipun dia (Haji Aco) anak kelima saya dari tujuh bersaudara, sudah tidak ada lagi kata maaf. Biar saya berurusan di akhirat," tambahnya.
Terpisah, Adyatma selaku kuasa hukum Haji Mukti mengaku optimistis terdakwa akan mendapat hukuman lebih berat dari tuntutan JPU. Hal itu karena dugaan perusakan yang disertai penyerobotan lahan dengan terdakwa Haji Aco telah dilaporkan ke penegak hukum sejak 2018.
Terlebih, kata Adyatma, terdakwa tidak memiliki iktikad baik untuk memohon maaf secara langsung kepada orang tua kandungnya atas perbuatan dugaan perusakan lahan tersebut.
Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur
"Kalau melihat yang memberatkan, upaya terdakwa tidak pernah melakukan permintaan maaf secara langsung ke korban. Terdakwa juga tidak punya iktikad baik untuk melakukan perbaikan perusakan. Kami optimistis bahwa hakim akan memvonis terdakwa lebih dari tuntutan," katanya.
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Parepare, Kamis (22/10/2020). Dalam tuntutannya, JPU Mustarso menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan perbuatan pidana perusakan aset lahan milik korban, Haji Mukti.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan," sebut JPU Mutarso.
Baca Juga : Telkomsel Parepare Bantu Korban Banjir, Salurkan 125 Paket Sembako