Senin, 26 Oktober 2020 16:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Seorang pemuda dihukum karena menyematkan tanda "suka" pada foto pembunuhan guru Prancis, Samuel Paty.

 

Dilansir dari AFP, pemuda berusia 22 itu dihukum dengan tuntutan mengglorifikasi aksi terorisme.

Paty diserang dan dibunuh di jalan di kota kecil, Conlans-Sainte-Honorine. Dia diduga terkait diskusi tentang karikatur Nabi Muhammad saw. di dalam kelasnya.

Baca Juga : Timnas Jerman Juara Piala Dunia U-17 2023

Pembunuh Patty merupakan pengungsi Chechnya seorang berusia 18 tahun yang telah tinggal di Prancis sejak kecil.

 

Dia tewas karena tembakan polisi usai sebelumnya menolak menyerah.

Sebelum menemui ajal, tersangka juga sempat mengunggah sebuah foto pemenggalan guru sejarah itu ke media sosial Twitter.

Baca Juga : Bekas Koloni Prancis Tertarik Jadi Tuan Rumah Pangkalan Militer Rusia

Sementara itu, pemuda berusia 22 yang dihukum karena memberi tanda suka pada foto itu, disebutkan telah diawasi petugas sejak penyerangan kepada pekerja majalah satir Charlie Hebdo.

Saat digeledah di kediamannya yang berada di kota Blois, petugas menemukan sejumlah senjata pisau dan lainnya.

Sejauh ini, pria berusia 22 itu membantah terlibat radikalisme.

Baca Juga : Menteri Keuangan Prancis Dukung Presiden Macron Pada Sikap AS-China

Sejak pembunuhan Paty pada 16 Oktober lalu, otoritas Prancis meluncurkan serangkaian aksi tegas kepada kelompok-kelompok radikal.

Polisi telah melakukan lusinan penggerebekan terhadap individu dan organisasi yang dicurigai mendukung atau bersekongkol dengan ekstremisme di Prancis.