RAKYATKU.COM - Penumpang pesawat bebas tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sejak 23 Oktober-31 Desember 2020.
Dengan begitu, tarif tiket pesawat yang dibebankan kepada masyarakat selama periode itu lebih murah.
Itu karena pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp215 miliar. Stimulus diberikan dalam dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif PJP2U sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar lebih untuk AirNav, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
Baca Juga : 10 Hal Penting yang Mesti Diperhatikan saat Naik Pesawat
Kementerian Perhubungan juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri tersebut diperpanjang. Dari yang awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.
"Kami harapkan program ini bisa efektif atasi akibat Covid-19 yang bikin airline suffer dan bisa kontinyu. Prospeknya kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).
Hal ini diharapkan dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
Dibebaskannya PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.
Besaran PJP2U masing-masing bandara berbeda.
Tarif PSC akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, tetapi bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber: Detik.com