Jumat, 23 Oktober 2020 14:19
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan disertai penyerobotan lahan, yang mendudukkan bos SPBU di Parepare, H Aco sebagai terdakwa digelar, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.

 

Sidang tersebut dilanjutkan dengani Majelis Hakim yang diketuai oleh Krisfian Fatahillah yang dilakukan secara virtual. Dalam tuntutannya, JPU Mustarso menyatakan terdakwa telah melakukan perbuatan pidana pengrusakan aset lahan milik korban, H Mukti. Sehingga JPU meminta Majelis Hakim memberikan hukuman kepada H Aco yang tak lain adalah anak kandung dari korban.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan, " sebut JPU Rahmat.

Baca Juga : Pengacara Ilham Hatta Heran Tuntutan JPU, Ahli Hukum : Jika Penghitungan Tak Sesuai Berarti Penyimpangan

Tuntutan yang disampaikan JPU tersebut mendapat perlawanan dari kubu terdakwa. Dimana, kuasa hukum H Aco mengajukan pembelaan secara lisan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dan memohon terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pihak H Aco menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa hanya merupakan hukum perdata.

 

Saat Ketua Majelis Hakim, Krisfian Fatahillah mempersilahkan JPU untuk menanggapi nota pembelaan kuasa hukum terdakwa, JPU tetap berada pada tuntutannya.

Untuk selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 5 November 2020 mendatang.

Terpisah, korban H Mukti merasa kecewa dan sakit hati dengan tuntutan kepada terdakwa. Ia menganggap tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa.

"Tuntutan tersebut sangat tidak adil. Saya berharap agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seberat-beratnya agar dia merasakan efek jera atas perbuatannya. Tuhan itu tidak buta dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Saya berusaha mencari keadilan selama 3 tahun tapi nyatanya tidak mendapat keadilan. Saya sakit hati sekali," kata Haji Mukti.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan anak dan ayah. Haji Aco sebagai terdakwa yang merupakan anak dari korban oleh JPU didakwa oleh pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Jo pasal 167 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Penulis : Syukur

TAG

BERITA TERKAIT