RAKYATKU.COM - Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020 mendatang.
Buruh meminta besarannya naik sebesar 8%, tetapi pengusaha tak menyanggupinya karena dunia usaha sedang mengalami kelesuan di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Umumkan Kenaikan UMP 2024 Rp3.434.298
Di dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut. Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.
"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga : Menaker Ida Fauziyah: Penetapan UMP 2022 akan Mengacu UU Cipta Kerja
Dibutuhkan sebuah kerja sama dari buruh dan pengusaha dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat wabah virus corona.
"Tidak mungkin juga jadi minus kita bikin. Kalau hitung-hitungannya minus, tapi tidak mungkin," ujarnya.
Menurut dia, dengan nantinya pekerja bisa menerima keputusan itu, maka diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Makanya ayo kita bersama menanggung risiko ini semuanya. Mari kita ciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif supaya pasca Covid-19 ini kita cepat ke luar dari resesi," ujarnya.
Sumber: Okezone