Selasa, 20 Oktober 2020 16:08
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pembangunan Sekolah PAUD dengan anggaran kurang lebih 1 Miliar di Ci'nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, sedang berjalan.

 

Namun, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan tersebut berdiri diatas tanah pemerintah seluas 2.800 meter dengan bangunan fisik 1050 meter atau ukuran bangunan 30x35 meter.

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendaftaran, Nurhayati mengatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses pengurusan. Namun kata dia bukan IMB hanya papan proyek.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"IMBnya sementara proses, adakah di Jakarta ini, saya lihat hanya papan proyek ji, maka saya akan urus juga," terangnya, lewat sambungan telepon, Selasa 20 Oktober 2020.

 

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto, Nur Alam Basir mengatakan target pembangunan akan berakhir pada bulan Desember tahun 2020, yang dikerjakan secara swakelolah.

"Target pekerjaan selesai dibulan Desember bangunananya, dikerjakan secara swakelola. Dan Terkait perintah Bupati mengenai IMB kami akan segera laksanakan," sebutnya

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Mernawati mengatakan hingga saat ini, belum menerima permohonan dari pihak Diknas setempat.

"Belum ada dimejaku, kalau ada pasti saya lihat di CCTV," ujar Mernawati kepada Rakyatku.com, lewat sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Padahal, sebelumnya Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menegaskan Pembangunan Sekolah TK PAUD Model tersebut, harus memiliki IMB.

Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023

"Pak Camat Tamalatea, awasi Pembanguan ini supaya bisa berjalan dengan lancar," harapnya.

Penulis : Samsul Lallo