Selasa, 20 Oktober 2020 23:59
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Fair Wayne Bryant, pria yang menghabiskan hukuman penjara seumur hidup karena mencuri gunting rumput 23 tahun lalu, akhirnya bebas.

 

Badan Legislatif Louisiana, Amerika Serikat, memutuskan mengubah undang-undang kejahatan berulang negara bagian.

Hal itu pada akhirnya memungkinkan Bryant mendapatkan kembali kebebasannya setelah sidang pembebasan bersyarat, Kamis (15/10/2020) lalu di Baton Rouge.

Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami

Pria kulit hitam itu divonis seumur hidup karena mencuri gunting rumput pada 1997. Hakim Mahkamah Agung Lousiana mengkritik vonisnya dan memberikan pengampunan. Demikian menurut laporan The Advocate yang dikutip pada Selasa (20/10/2020).

 

Keputusan dewan pembebasan bersyarat untuk memberikan pembebasannya datang hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Agung negara bagian menolak permintaan untuk meninjau hukuman Bryant, yang menurutnya berlebihan dan inkonstitusional.

Mayoritas hakim tidak berkomentar, tetapi keputusan itu datang dengan perbedaan pendapat yang pedas dari Ketua Mahkamah Agung Bernette Johnson, yang mengatakan penerapan hukuman penjara seumur hidup sangat tidak proporsional dengan kejahatannya.

Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kepala American Civil Liberties Union of Louisiana mengatakan keputusan itu sudah lama tertunda.

"Sekarang sangat penting bahwa Badan Legislatif mencabut undang-undang pelaku kebiasaan yang memungkinkan hukuman yang tidak adil ini, dan bagi jaksa wilayah di seluruh negara bagian untuk segera berhenti mencari hukuman ekstrem untuk pelanggaran ringan," kata Alanah Odoms, direktur eksekutif kelompok tersebut, dikutip dari USA Today.

Sumber: The Advocate, USA Today

BERITA TERKAIT