Senin, 19 Oktober 2020 20:43
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dua belas kabupaten/kota sudah merampungkan daftar pemilih. Tercatat jumlah pemilik hak suara 3.390.233.

 

Pemilih terbanyak di Makassar. Totalnya 901.087 jiwa. Perempuan tercatat 464.467. Sisanya laki-laki.

Dibandingkan data Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019, jumlah itu berkurang 66.503 jiwa. Pada Pemilu dan Pilpres, DPT Makassar berjumlah 967.590.

Baca Juga : Pilkada Serentak Picu Tingginya Angka Positif Covid-19 di Sulsel

Apa yang terjadi? Koordinator Divis Data dan Informasi KPU Sulsel, Uslimin mengungkap penyebabnya. Selain banyak yang pindah domisili dan faktor Covid-19, ada faktor dominan.

 

Uslimin mengungkap, pada pemilu sebelumnya, ada 100.645 nama yang sempat masuk dalam daftar pemilih. Setelah ditelusuri, ternyata mereka bukan penduduk Kota Makassar.

Pada Pilwalkot 2020, data-data seperti itu sudah dibersihkan. Makanya, DPT berkurang jauh. Banyaknya "data kotor" terbukti dengan partisipasi pada pemilu dan pilpres yang tidak sampai 60 persen.

Baca Juga : Ketua DPRD Bone Puji Keberhasilan Taufan Pawe Kembalikan Kejayaan Golkar di Pilkada

"Sekarang DPT Makassar relatif lebih bersih dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Uslimin dalam konferensi pers secara virtual, Senin sore (19/10/2020).

Konferensi pers itu dipandu Kabag program, Data, SDM, dan Parmas KPU Sulsel, Ismail Masse. Uslimin memaparkan proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT.

Baca Juga : Menang Pilkada Serentak di 7 Daerah, NasDem Sulsel Dapat Jempol Elite Pusat

Proses pemutakhiran data pemilih melibatkan 9.762 PPDP. Rapat pleno penetapan di 12 kabupaten/kota berlangsung 12-16 Oktober 2020.

Total jumlah TPS pada pilkada serentak di Sulsel mencapai 9.768. Tersebar pada 162 kecamatan dan 1.485 desa atau kelurahan atau lembang.

Ada penambahan empat TPS di Makassar. Menyusul surat edaran KPU RI yang membolehkan TPS khusus di lapas dan rutan dengan minimal 30 warga binaan yang memiliki hak suara.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan 67.292 DPT yang Belum Rekam KTP-el

Dalam satu TPS, diatur maksimal 500 pemilih. Namun, di beberapa daerah, jumlah pemilih per TPS ada yang rata-rata 285 orang. Itu demi memudahkan pemilih menggunakan hak suaranya.

Bagaimana dengan warga yang tidak masuk DPT? "Kalau punya KTP-el atau sudah melakukan perekaman, bisa dilayani sebagai pemilih tambahan. Kalau tidak punya KTP, susah dilayani hak pilihnya," kata Uslimin.

Sementara pemilih yang sakit pada hari pencoblosan tetap akan difasilitasi. KPU akan berkoordinas dengan rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya yang merawat inap pasien.

Baca Juga : Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional

"Pemilih yang sedang di rumah sakit akan dijamin hak suaranya. Akan seperti apa perlakuannya? Kami masih
menunggu datanya dulu. Kalau orang sakit, updating-nya sampai hari H," jelas mantan pemimpin redaksi Harian FAJAR ini.

Tak hanya pasien yang menjalani rawat inap. KPU juga akan mendata pasien Covid-19 yang sementara menjalani isolasi mandiri. Jika mereka masuk DPT, maka mereka dijamin untuk menggunakan hak konstitusinya.

BERITA TERKAIT