Minggu, 18 Oktober 2020 11:14
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, WAJO - Seorang anak perempuan kena tilang anggota Sat Lantas Polres Wajo, di Kecamatan Sabbangparu, Minggu, (18/10/2020). Anak ini mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.

 

Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut masih berusia 11 tahun dan sementara duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.

Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf, S.Sos, Mm mengaku prihatin atas situasi ini. Untuk memberikan efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya langsung menginstrusikan anggotanya agar menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor dengan memberikan surat tilang.

Baca Juga : Peduli Korban Banjir, Kapolres Wajo Serahkan Bansos Secara Simbolis di Dua Desa

"Jangankan memiliki SIM, KTP saja belum punya, adik ini masih duduk di bangku sekolah dasar, makanya langsung diinstruksikan untuk ditilang. Kita melakukan ini demi menyelamatkan nyawanya," ujar AKP Yusuf.

 

Mantan Kasat Lantas Bone ini kembali menuturkan bahwa tilang yang diberikan Tak sekadar tilang biasa, namun orangtua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Kami akan mengundang orangtua pelanggar untuk membuat pernyataan, karena peran orangtua lah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya." Tutup AKP Yusuf.

Baca Juga : Pastikan Keamanan Pemudik, Kapolres Wajo Cek Kesiapan Posko Dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 2024

Usai diberikan surat tilang, anak berparas ayu ini pun langsung diantar pulang oleh anggota.

Penulis : Abd Rasyid. MS