RAKYATKU.COM, PAREPARE - Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, menyikapi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI.
Wali kota bergelar doktor hukum itu dalam tulisan di akun Instagram pribadinya, UU Cipta Kerja mesti dipahami isi dan tujuannya. Perihal apa saja yang diatur dan apa saja implikasinya kepada masyarakat.
Selain itu, lanjut Taufan Pawe, Saat ini, di Kota Parepare terdapat 1.071 perusahaan yang terdaftar di DPM-PTSP, 11.839 pekerja dan 745 buruh yang tersebar diberbagai sektor usaha.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
“Niat baik Pemerintah Pusat dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta merampingkan peraturan perundang-undangan melalui Omnibus Law tentu kita sambut dengan baik. Yang perlu kita cermati dan kita pastikan bersama bahwa produk hukum yang dikeluarkan haruslah bersesuaian dengan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” jelasnya.
Ia mengaku, menyambut baik penyampaian aspirasi terbuka pada ruang-ruang publik yang ada sebagai manifestasi negara demokrasi, khususnya kepada mahasiswa sebagai mitra kritis pemerintah yang terus menjadi Guardian of Norm dalam membela kepentingan masyarakat luas.
“Namun tetap tidak melupakan menjaga kota agar terus kondusif, tidak merusak dan tetap menjaga fasilitas publik, dan mengedepankan sikap sipakatau sipakainge’ dalam menyuarakan pendapat,” harapnya.