Kamis, 15 Oktober 2020 18:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - NASA mengumumkan delapan negara menandatangani perjanjian internasional untuk eksplorasi bulan yang disebut Artemis Accords.

 

NASA berupaya menyusun standar untuk pembangunan permukiman jangka panjang di permukaan bulan.

Negara yang terlibat dalam perjanjian ini, yakni Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang, Luxembourg, Italia, Uni Emirat Arab, dan Inggris.

Baca Juga : Di Tengah Ketegangan, Astronaut AS Pulang ke Bumi dengan Pesawat Antariksa Rusia

Nama perjanjian itu berasal dari nama program bulan NASA yaitu Artemis. Tujuan perjanjian ini adalah membangun sistem hukum antariksa dengan menerapkan zona aman, yang mengelilingi markas di bulan.

 

“Ini bertujuan mencegah munculnya konflik antar-negara yang beroperasi di sana,” begitu dilansir Reuters, Kamis (15/10/2020).

Perjanjian ini juga bertujuan memberi kesempatan kepada perusahaan swasta untuk memiliki sumber daya bulan yang mereka tambang.

Baca Juga : NASA Libatkan Imam Masjid hingga Pendeta untuk Penelitian Terkait Alien

Perjanjian terwujud setelah proses pembicaraan selama beberapa bulan. AS berkepentingan karena akan mengirim astronaut ke bulan pada 2024.

Sumber: Reuters

TAG