Selasa, 13 Oktober 2020 14:44
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Aparat penegak hukum membubarkan paksa pengunjuk rasa. Beberapa orang dari kalangan mahasiswa menjadi korban pukulan tongkat Dalmas Polres Jeneponto.

 

Tak hanya mahasiswa, seorang jurnalis media online juga ikut mendapat kekerasan. Korban mengalami luka pada bagian pelipis hingga mengalami bengkak.

Namun, oknum polisi dan jurnalis yang menjadi korban sudah dipertemukan. Mereka sepakat berdamai.

Baca Juga : Pegadaian Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Jeneponto, Perkuat Peran Sosial di Daerah

Ketua Himpunan Mahasiswa (HMI) Cabang Jeneponto, Amrullah mengatakan, sedikitnya empat orang rekannya terluka dalam insiden tersebut.

 

"Empat orang yang diketahui masuk rumah sakit. Tiga orang laki-laki rata-rata kena kepala dan terjatuh kena api. Satu orang perempuan kena gas air mata," terang Amrullah kepada Rakyatku.com, Selasa (13/10/2020).

Ia menyebutkan, adapun korban tersebut, bernama Karmila, Rarwan Bahtiar, dan Nabil. Satu di antaranya sudah pulang. Sementara tiga mahasiswa lainnya diamankan di Mapolres Jeneponto.

Baca Juga : Pasokan BBM Sulsel Terjaga, Pertamina Genjot Distribusi di Jeneponto, Bulukumba, dan Sinjai

"Kalau yang diamankan di polres, sementara dibuat surat pernyataannya," ujarnya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, tiga orang yang diamankan di Polres dalam upaya klarifikasi terkait dengan aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Karya di kantor DPRD Jeneponto.

Kasubbag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul menambahkan, polisi dan TNI serta Satpol PP dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jeneponto.

Baca Juga : BBM Diserbu Jelang Lebaran, Pertamina Kejar Pemulihan Stok di Jeneponto

"Sebanyak 237 personel Polres Jeneponto, Kodim dua peleton, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) satu peleton," tutupnya.

Penulis : Samsul Lallo