Selasa, 13 Oktober 2020 15:03
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19.

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dr Reisa Brotoasmoro menyampaikan kabar baik itu saat memberi keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (12/10/2020) sebagaimana disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," ujarnya.

Dalam protokol tersebut, Reisa menyebut ada 4 hal. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga yang rentan atau berisiko tinggi.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat Lagi, Kini Total 6.080.451

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak mana yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera, bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya.

 

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. "Nah ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Memastikan kita tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan kita," lanjut Reisa.

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggungjawab sosial sebagai anggota masyarakat, dilingkungan rumah juga penting. Dari mulai menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Mereka (positif) justru yang harus dibantu," katanya.

Baca Juga : Aturan Mudik Lebaran: Wajib Pakai Masker Tiga Lapis, Dilarang Teleponan

Protokol ini dijelaskan Reisa untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan klaster keluarga yang sangat tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi carrier atau pembawa virus. Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta.

"Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga. Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo mengatakan klaster keluarga ini memang sulit dihindari. Karena terkait dengan klaster-klaster lain, seperti klaster kantor, klaster pasar yang semuanya berpotensi bertemunya di keluarga," ujar Reisa.

Pemerintah pun katanya berkomitmen untuk mengawal implementasi protokol kesehatan keluarga dengan kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga terus dilakukan memastikan dukungan kesehatan sekaligus menguatkan ekonomi keluarga di masa pandemi.

Baca Juga : Satgas COVID-19: Buka Puasa Bersama Boleh, tetapi Jangan Mengobrol

"Sementara peran kita tetap disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun. Mari putus rantai penularan Covid-19 di dalam keluarga. Mari kita bekerjasama, kolaborasi, gotong royong antara pemerintah dan masyarakat," pesan Reisa.

sumber: covid19.go.id