Selasa, 13 Oktober 2020 20:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Polri menyampaikan ada lebih dari 5,73 juta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kurun waktu 14 September hingga 11 Oktober 2020. Dari pelanggaran itu, denda yang dikumpulkan mencapai Rp 3,27 miliar.

 

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, menyampaikan itu dalam konferensi pers yang digelar Satga secara virtual, Senin (12/10/2020).

"Operasi yustisi ini terkoordinasi dan bersinergi dengan teman-teman dari TNI, Satpol PP dan dinas terkait termasuk Kejaksaan dan Pengadilan," bebernya.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

Para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi beragam, mulai dari sanksi teguran, tertulis, lisan, serta denda. Ada pula pelanggar yang dijatuhi dengan kurungan penjara.

 

"Operasi yustisi akan terus kita lakukan, dilakukan mulai tingkat Polda, Polres, Polsek sampai ke desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3 M bisa dicapai," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, TNI AD menurunkan lebih dari 62 ribu personel untuk membantu menjalankan operasi yustisi di berbagai daerah.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Adapun penempatan personel didasarkan pada pertimbangan Kodam, Kapolda, dan gubernur di masing-masing wilayah sesuai dengan target operasi yustisi.

"Kami Angkatan Darat berkomunikasi setiap pagi dengan seluruh Pangdam, khususnya 10 Panglima Kodam yang menjadi titik berat operasi saat ini. Kemudian dengan jajaran kesehatan pun kita lakukan koordinasi seminggu 3 kali untuk memantau sejauh mana rumah sakit-rumah sakit kita yang tersebar di seluruh Indonesia. Total Rumah Sakit Angkatan Darat dengan yang kecil-kecil itu ada 95 di seluruh Indonesia," kata Andika.

Sumber: CNBC Indonesia