Senin, 12 Oktober 2020 20:02
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di tengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjelaskan bagaimana tentang UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di tengah-tengah ratusan massa aksi, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

 

"Anak-anakku sekalian yang saya hormati, saya cintai dan saya banggakan, tentu kalian semua adalah agen perubahan untuk Indonesia," kata Nurdin Abdullah yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh massa aksi.

Dia mengaku, dirinya merupakan bagian dari dunia pendidikan, tentu akan berdiri bersama dengan adik-adik mahasiswa di bawah terik matahari, bersama Ketua DPRD Sulsel, Pangdam Hasanuddin, dan Kabinda Sulsel.

Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan

"Saya bagian dari dunia pendidikan, kebetulan diamanahkan menjadi gubernur. Mohon didengarkan baik-baik, karena saya yakin dan percaya, kalau ada yang bertanya apa itu Omnibus Law pasti banyak yang belum mengetahui, termasuk kita semua ini karena ini baru," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Nurdin Abdullah menjelaskan poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja tersebut. Pertama, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis.

Kedua, pendirian perseroan terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

"Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor 100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya.

Begitu juga untuk teman-teman serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibus Law bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sementara Omnibus Law langsung kena pidana.

Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan undang-undang Omnibuslaw ini pesangon nggak dibayar pidana. Itu kan menguatkan," urainya.

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji, di Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini menurut dia untuk mengurangi beban perusahaan, tetapi sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25, itu untuk meringankan beban pengusaha, tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibus Law ini cipta lapangan kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.