Kamis, 08 Oktober 2020 15:04
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Kepolisian Sektor Tompobulu Res Bantaeng gencar melaksanakan operasi yustisi. Hal itu sejalan terbitnya Peraturan Bupati Bantaeng No.35 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan covid-19.

 

Kapolsek Tompobulu, Iptu Suhardi mengatakan, bahwa operasi yustisi dilaksanakan setiap dua kali dalam seminggu.

Selama melakukan operasi yustisi ini, dirinya mengakui, masyarakat sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

"Alhamdulillah, setelah diberikan arahan dan pemahaman masyarakat sudah mulai sadar pentingnya protokol kesehatan," katanya, Kamis (8/10/2020).

 

Jika menemukan adanya warga yang tidak menggunakan masker, kata dia, Polsek Tompobulu tidak hanya memberikan teguran secara humanis.

"Jika ada masyarakat tak sempat pakai masker kami belikan atau kami beri. Kami selalu mengingatkan warga dimana saja ketemu tak pernah jenuh dan bosan menyampaikan arahan demi pencegahan Covid-19," tuturnya.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

Menurutnya, pelaksanaan Operasi Yustisi ini turut melibatkan TNI dan pemerintah Kabupaten Bantaeng. Operasi yustisi ini akan yang dilaksanakan sampai batas waktunya tidak ditentukan.

Tak hanya operasi yustisi, Polsek Tompobulu juga aktif mensosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat melalui salat berjamaah, seperti pada salat Jum'at.

"Kami juga manfaatkan mimbar pada waktu setelah jum'atan. Setelah jum'atan anggota Polsek Tompobulu menyampaikan untuk mematuhi imbauan pemerintah dengan selalu mengedepankan 3M yakni menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak," sebutnya.

Penulis : Irmawati Azis