RAKYATKU.COM,BARRU - Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulsel Tahun 2020-2040 melibatkan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Sekretaris daerah ini adalah ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di masing-masing wilayah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abustan, salah satunya. Kebetulan dia pakar di bidang perencanaan wilayah, baik dari segi latar belakang akademik maupun jejak rekam karier.
Baca Juga : PLN dan Icon Plus Akan Operasikan PLTS Atap di Kawasan Pasir Putih Pulau Dutungan
Mantan kepala Bappeda Barru ini menelaah dari sudut kepentingan dan memberikan arahan, agar saat pembahasan nantinya literatur dan masukan berkesesuaian dengan potensi wilayah, serta berkesinambungan.
“Perlu ada penelusuran regulasi. Kabupaten Barru sebagai pusat pengembangan dan penghunian sapi. Di tabel, tidak ada masuk sebagai pengembangan peternakan. Padahal, kami punya populasi saat ini di Barru 78 ribu sapi sehingga perlu penelusuran," sebut alumni Perencanaan Wilayah Pascasarjana Unhas tahun 1998 ini.
RTRW Provinsi Sulsel saat ini berdasar pada Perda 9 Tahun 2009 sebagai penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang.
Baca Juga : Sanggar Seni Colliq Pujie Barru Terima Bantuan Uang Dari Kemensos
Struktur dan pola ruang yang telah terbagi dan terbangun khususnya di Barru, diberi masukan data sesuai kondisi eksisting serta perkembangan mutakhir.
Abustan kemudian memaparkan beberapa hal yang perlu dicermati di Kabupaten Barru. Semisal wisata Highland Lappalaona, sentra sapi bali, kawasan industri termasuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penekanan terhadap agronomi serta Barru sebagai pusat distribusi energi gas di Sulsel.
“Kecenderungan ke depan ini yang akan berkembang. Salah satunya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Barru misalnya sudah ditetapkan di perda bahwa Barru itu kawasan ekonomi. Kemudian kawasan ekonomi khusus ini isinya industri, tapi di sini tidak disebutkan sebagai pengembangan industri, sehingga bisa miskomunikasi. Beberapa waktu lalu kami menandatangani MoU dengan PT Kima,” tambah Abustan yang belum setahun menjabat sekda Barru tersebut.
Baca Juga : Rumah Terbakar, Warga Mengaku Sempat Lihat Petir
Dukungan penegasan regulasi di tingkat provinsi memang diperlukan. Sebab, Barru saat ini telah mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk jadi dasar termasuk dalam MoU dengan pihak swasta.
Forum terkesan dengan style komunikasi atraktif dan detail Sekda Barru. Hampir setengah jam memberikan masukan yang ditutup dengan harapan untuk mempertimbangkan perhutanan sosial sebagai kewenangan provinsi untuk dapat menyokong Barru sebagai wilayah agropolitan.
“Delapan kabupaten di Indonesia, Barru adalah pertama menjadi rujukan kawasan agropolitan yang ada di Sulawesi Selatan," tutupnya.