Jumat, 02 Oktober 2020 11:02
Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyetujui Ranperda Perubahan APBD menjadi Perda.

 

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat Akhir fraksi dan penetapan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, Kamis (1/10/2020).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri Bupati Bantaeng, Ilham Azikin. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, para anggota dewan, serta para Kepala OPD lingkup Pemkab Bantaeng, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Lantik Puluhan Pejabat Baru

Seluruh fraksi pada kesempatan ini memberi sedikit catatan dan rekomendasi bagi pemerintah daerah. Di antaranya seperti yang dikemukakan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Fraksi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan langkah antisipasi dari semua stakeholder kepariwisataan atas kesiapan menerima wisatawan secara massif, khususnya di Hutan Pinus Rombeng.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengapresiasi kinerja Bupati, Wabup, dan jajaran eksekutif, dengan harapan agar Pemda memberlakukan pemetaan pendidikan, untuk memudahkan akses pendidikan bagi anak sekolah.

Baca Juga : Jelang Akhir Masa Jabatan, Ilham Azikin: Jaga Kebersamaan

Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dalam dalam sambutannya mengatakan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD ini merupakan wujud kesepahaman dan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

"Hal ini menunjukkan semakin solid dan harmonisnya hubungan kebersamaan dalam tataran teknokrat dan politik dalam rangka mewujudkan pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Bantaeng," ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa muatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah penyesuaian-penyesuaian atas adanya perubahan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan untuk penanganan Pandemi Covid-19. Ada pula kebijakan pemerintah pusat terkait pengalokasian pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Salurkan Asuransi Rp 209 Juta ke Peternak

"Sehingga mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perubahan postur APBD untuk belanja yang diamanatkan dalam regulasi yang antara lain penanganan kesehatan masyarakat, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial," jelas dia.