MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Anggota Komisi A Kasrudi menerima kunjungan Komisioner Ombudsman Kota Makassar, Rabu (16/09/2020) di Gedung DPRD Makassar, Jl. A.P Pettarani.
Kunjungan Komisioner Ombudsman Kota Makassar ini meminta DPRD membentuk Perda yang mengatur tentang pelayanan publik di Kota Makassar sebagai payung hukum Ombudsman.
Ketua Komisioner Ombudsman Makassar, Muh Ikhwan Patiroi mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk mendapat payung hukum yang jelas terhadap kerja-kerja Ombudsman. Selain itu, dirinya pun mengaku telah mempersiapkan rencana kerja dan rencana program yang akan dijalankan kedepannya.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
“Kami minta DPRD membentuk payung hukum dalam bentuk perda yang akan mengatur dan melindungi kerja-kerja kami di Ombudsman. Kami juga telah mempersiapkan naskah dari kajian akademik yang telah kami lakukan, jika diminta kami akan berikan ke DPRD,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengatakan, pihaknya sangat mendukung seluruh rencana program kegiatan ombudsman dan akan dikoordinasikan ke Komisi A dan Badan Pembentukan Perda. Dirinya juga mengarahkan Komisioner Ombudsman untuk berkoordinasi langsung beberapa hal tersebut dengan komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan.
“Hal ini sangat kami dukung, maka dari itu kami mengarahkan untuk dimasukkan dan diawasi secara langsung kepada SKPD terkait pada Pemerintah Kota Makassar dan berkoordinasi dengan komisi A supaya hal ini bisa berjalan dengan baik. Sebab, tugas dan fungsi Ombudsman ini telah banyak membantu kami di DPRD,” pungkasnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Pada pertemuan itu, Komisioner Ombudsman juga menyerahkan dokumen laporan penanganan pengaduan triwulan pertama tahun 2020 kepada Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, Andi Nurhaldin NH di ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar.