Minggu, 27 September 2020 10:09
Iksan Iskandar
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Bupati Jeneponto H Iksan Iskandar dan istri, Hamsiah Iksan beserta dengan keluarga, sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

 

"Terhitung hari ini sudah dinyatakan sembuh dan selesai dalam menjalankan isolasi mandiri setelah terkonfirmasi positif covid 19 tanpa Gejala (OTG), pasca swab test pada tanggal 13 September 2020,"terang Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto, Mustaufiq, Minggu (27/9/2020).

Ia menyebutkan, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) beserta keluarga besar H Iksan Iskandar dan istri,  mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat, para jajaran pemerintah daerah forkopimda, terkhusus bapak gubernur sulawesi selatan.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Atas perhatian dan doanya selama beliau dalam proses isolasi mandiri dan insyallah pada hari senin besok 28 september 2020 bapak Bupati beserta istri akan aktif kembali menjalankan aktivitas keseharian dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Protkes)," ujarnya

 

Dia menjelaskan, bahwa dalam Keputusan menteri kesehatan terkait  kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.

Definisi pasien sembuh, baik itu Pasien konfirmasi tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

Dalam keputusan tersebut pula disebutkan bahwa isolasi merupakan proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit, baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas. 

"Dalam poin ketujuh Bab ke 3 tentang Surveilans Epidemiologi, disebutkan pula bahwa Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan melakukan 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi sudah dapat di nyatakan sembuh," tutup Mustaufiq.