Kamis, 24 September 2020 20:22
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, saat konferensi pers di di Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2020).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kejahatan narkotika. Tak main-main, pengungkapan ini berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu dan 2.900 butir pil ekstasi.

 

Pengungkapan yang pantas diacungkan jempol ini berhasil dilakukan dengan kerja keras jajaran Polda Sulsel. Pendalaman berlangsung selama empat hari dilakukan hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Pelaku pertama berinisial MAF yang berhasil diamankan pada Ahad (20/9/2020). MAF diamankan di sebuah indekos yang berada di Jalan Bontosunggu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dari tangan MAF polisi berhasil mengamankan satu saset narkoba berisi 8 butir pil ekstasi yang disembunyikan di tempat rokok.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Pil ekstasi itu berwarna biru dengan gambar mirip logo (klub sepak bola) Barcelona. Pelaku menyembunyikannya di dalam bungkus rokok," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Kamis (24/9/2020) di Polrestabes Makassar.

 

Setelah berhasil diamankan, polisi lalu menginterogasi MAF. Polisi berhasil menangkap pelaku kedua yakni AT alias Rio hasil pengembangan dari keterangan MAF. Saat diamankan, dari tangan AT polisi menemukan 3 saset sabu-sabu dan 57 butir ekstasi dengan gambar mirip logo klub sepak bola Barcelona.

"Barang itu disembunyikan AT di dalam sebuah dompet berwarna cokelat. Pelaku kedua ini juga diamankan pada Minggu, 20 September 2020," tambahnya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Tidak berhenti hanya pada dua pelaku. Keesokan harinya Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kembali mengamankan pelaku ketiga berinisial AZM. AZM diamakan di salah satu perumahan yang berada di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan pelaku ketiga ini menjadi kunci tertangkapnya pelaku yang keempat berinisial MM. Di mana MM berhasil ditangkap pada Rabu (23/9/2020) di Jalan Racing Center, Kompleks UMI, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Pasca diamankan, polisi lalu mengintegrasi MM hingga dia mengakui masih menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dalam mobilnya dalam jumlah besar. Dari situlah polisi berhasil menemukan total 13 kilogram sabu dan 2.900 pil ekstasi.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Pertama ditemukan satu bungkus besar di dalam kamar MM. Setelah diinterogasi dia mengaku kalau dia menyimpan barang haram lainnya di dalam mobil miliknya," jelas Merdisyam.

Akibat kejahatannya tersebut, keempat pelaku kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya yakni hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Penulis : Syukur