Senin, 21 September 2020 21:34
Charles Meikyansah
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuat terobosan peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan produktivitas di daerah sentra produksi guna mewujudkan swasembada pangan khususnya beras.

 

Terobosan itu di antaranya melalui penyediaan benih unggul, pupuk hayati dan penyediaan pupuk unggul lainnya dan perbaikan jaringan irigasi serta mekanisasi pertanian.

Anggota Komisi IV DPR RI, Charles Meikyansah menilai penyediaan alat mesin pertanian (alsintan) merupakan program terobosan yang memiliki peran strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja, intensitas pertanaman dan penurunan biaya produksi serta meningkatkan nilai tambah petani.

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

Alokasi bantuan alsintan dari tahun 2014-2019 sudah mencapai 450 ribu alsintan dengan nilai kurang lebih Rp12 triliun.

 

“Dengan nilai anggaran yang besar, maka diperlukan kegiatan pendampingan terhadap pemanfaatan alsintan khususnya dalam hal pemeliharaan untuk mengantisipasi kerusakan mengingat alat mesin pertanian mempunyai umur pakai yang terbatas. Oleh karena itu, kegiatan perbengkelan alsintan melalui lembaga UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan) merupakan langkah cerdas sehingga harus kita dukung,” demikian ujar Charles di Jakarta.

Menurut Charles, perbengkelan alsintan ini adalah sesuatu yang harus ada mengingat di beberapa wilayah sentra produksi tanaman pangan telah menerima banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyediaan suku cadang.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

Dia menambahkan, perbengkelan alsintan melalui lembaga UPJA atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah langkah yang tepat sehingga harus didukung penuh demi mewujudkan swasembada pangan secara berkelanjutan dan keberlanjutan petani memperoleh tambahan pendapatan.

“Untuk memfasilitasi perbaikan alsintan di wilayah yang sulit dijangkau diperlukan sarana pendukung perbengkelan alsintan yang bersifat mobile. Maka muncullah kegiatan pendampingan dalam pemanfaatan alsintan berupa kegiatan perbengkelan. Rencana awal alokasi untuk kegiatan perbengkelan sejumlah 32 lokasi (32 provinsi, red) sesuai dengan jumlah distribusi alsintan 2014-2015,” ucapnya.

“Namun mengingat prioritas kegiatan pengembangan pertanian maka dari 32 lokasi difokuskan hanya 18 lokasi pada tahun 2021,” pinta Charles.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

Lebih lanjut Charles menyebutkan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan perbengkelan adalah sebesar Rp723 juta per titik. Anggaran digunakan untuk pembangunan fisik gudang alsintan, bengkel, dan peralatan perbengkelan.

“Pembangunan untuk bengkel atau gudang alsintan sangat diperlukan karena rata-rata UPJA di perdesaan belum memiliki bangunan tersebut sehingga diharapkan bantuan pembangunan bengkel atau gudang tersebut akan berguna bagi UPJA penerima bantuan," terangnya.

Selanjutnya charles menjelaskan bahwa UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/gapoktan.

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel

Diharapkan pula dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan UPJA akan diperoleh minimal 2 keuntungan, yaitu adanya jaminan keberlanjutan penggunaan alsintan dan menjadi sumber pendapatan UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya.

Secara garis besar, jenis bantuan sarana perbengkelan alsintan meliputi perlengkapan pemeliharaan, perlengkapan perbaikan dan perlengkapan pendukung.

Kriteria lokasi dan calon penerima bantuan pengembangan perbengkelan alsintan di antaranya harus mempertimbangkan lokasi kegiatan di daerah sentra produksi pertanian di beberapa kabupaten di Indonesia dan bersedia memanfaatkan, mengelola dan mampu mengoptimalkan bantuan, serta bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan merawat bantuan pengembangan perbengkelan alsintan yang diterimanya.

TAG