Senin, 21 September 2020 20:12
Dedi Mulyadi
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) dalam RKAKL Tahun 2021 sebesar Rp21,83 triliun.

 

Nantinya pagu anggaran tersebut untuk menjalankan rencana kerja dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

"Komisi IV DPR RI dengan ini menyetujui Pagu Anggaran Kementerian Pertanian sebanyak Rp21,83 triliun," kata Wakil Ketua Komisi IV DRP RI, Dedi Mulyadi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

Dedi menjelaskan, komposisi anggaran tersebut dibagi per eselon yang meliputi Sekretariat Jenderal (Sekjen) sebesar Rp1,7 triliun. Inspektorat Jenderal (Irjen) sebesar Rp164 miliar. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp4,91 triliun dan Direktorat Jenderal Hortikultura sebanyak Rp1,14 triliun.

 

Kemudian ada juga anggaran pada Direktorat Jenderal Perkebunan yang mencapai Rp1,61 triliun, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2,13 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebanyak Rp5,27 triliun, Badan Ketahanan Pangan Rp767 miliar, dan Badan Karantina Pertanian sebanyak Rp1,11 triliun.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa fokus kerja Kementan meliputi prioritas kerja nasional, yakni memperkuat ketahan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

Selain itu, kata dia, terdapat dua program prioritas lain yang saling berkaitan dengan prioritas utama seperti peningkatan ketersediaan akses dan kualitas konsumsi pangan serta peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, investasi di setor rill dan industrialisasi.

"Banyak sekali yang mampu kita capai dari waktu yang ada ini, untuk itu saya harap Kementan bersama Komisi IV terus bersinergi untuk memajukan sektor pertanian Indonesia," katanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka menilai jika anggaran yang sudah disetujui ini mampu diimplementasikan dengan baik. Hal ini, kata Suhardi bisa dilihat dari meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) dari tahun ke tahun yang memberi dampak langsung pada kesejahteraan petani Indonesia.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

"Anggaran ini sudah diberikan utuk kepentingan para petani, untuk itu kita harus pastikan bahwa petani tidak boleh lagi mendapat kesusahan. Apa pun keperluan petani harus kita berikan karena ini menyangkut kepentingan nasional," tutupnya.

TAG