Senin, 21 September 2020 16:31
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Oknum polisi aktif berinisial AB diamankan Polres Bulukumba. Polisi berpangkat brigadir polisi (brigpol) itu ditahan di Mapolres, Jumat (18/9/2020) lalu.

 

Brigpol AB ditahan saat hendak membuat laporan polisi di Polres Bulukumba untuk kasus penggelapan sepeda motor.

Saat itulah Brigpol AB diringkus. Ternyata dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) narkoba Polres Bulukumba sejak lama.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

"Saat melapor dugaan penggelapan sepeda motor, petugas SPKT langsung hubungi Res Narkoba. Dia laporkan kalau yang selama ini DPO (Brigpol AB) ada di SPKT," kata Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Senin (21/9/2020).

 

Saat ditangkap, oknum polisi asal Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Alu itu mencoba melawan dengan menggunakan badik.

"Anggota berhasil mengantisipasi gerakan pelaku saat mencabuk badik yang disimpan pada pinggangnya," tambahnya.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Hasil interogasi, Brigpol AB menjual sabu karena alasan ekonomi. Kediaman pelaku narkoba di Kecamatan Ujung Bulu, Kota Bulukumba, tak luput dari penggeledaan polisi. Sejumlah barang bukti diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya tiga saset sabu-sabu, satu plastik kosong, sumbu pembakaran, batang kaca pireks, dua korek gas, satu senjata rakitan air soft gun, delapan butir amunisi aktif, serta satu senjata tajam jenis badik," jelasnya.

Kompol Syarifuddin belum menjelaskan, apakah Brigpol AR dikategorikan sebagai bandar atau pengedar. Saat ini, proses penyelidikan kasus yang menyeret anggota polisi ini masih berproses di kepolisian.

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!

 

Penulis : Rahmatullah