Senin, 21 September 2020 12:02
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tak akan ditunda. Hal itu meski kasus Covid-19 terus meningkat.

 

Akan tetapi, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan pilkada lebih ketat lagi dan melarang kegiatan yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.

Tito mengatakan, ketentuan itu dapat diatur dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) atau lewat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pelaksanaan Pilkada selama Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu

"Kampanye yang mewajibkan alat-alat seperti masker dan lain-lain itu harus diatur dengan aturan, terutama kerumunan yang berpeluang untuk terjadinya jaga jarak menjadi dilanggar. Ini harus diatur dan aturannya tinggal dua, di PKPU atau khusus spesifik di Perppu," ujarnya dalam webinar yang digelar Kelompok Studi Demokrasi Indonesia, Minggu (20/9/2020).

 

Menurut Tito, jika pengetatan protokol tersebut diatur dalam PKPU, maka revisi harus dilakukan dan selesai dalam pekan ini.

Akan tetapi, jika hal tersebut sulit dilakukan, maka penerbitan Perppu jadi pilihan bagi pemerintah untuk dapat tetap menyelenggarakan pilkada.

Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian

Dia juga menekankan, nantinya aturan terkait penyelenggaraan konser akan dilarang dalam ketentuan pilkada, kecuali jika dilakukan secara daring.

Di samping itu, ketentuan terkait rapat umum juga akan diubah dan hanya diperbolehkan dengan massa berjumlah maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup.

Kemudian, teknis pemungutan suara juga akan diatur ulang khususnya terkait dengan jangka waktu pelaksanaannya. "Pemungutan suara dihitung per jam dan kalau perpanjang sampai jam tiga," jelas Tito.

Baca Juga : Apresiasi Program Jalan Sehat Anti Mager Sulsel, Mendagri Tito: Viralkan!

Sumber: CNN Indonesia