MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan II bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rabu (5/8/2020).
Selain membahas capaian anggaran, Komisi C juga mengungkap sekelumit masalah yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Panambungan, Lette dan Daya.
Dalam rapat tersebut, Komisi C meminta Dinas Perumahan dalam hal ini UPTD Pengelola Rusunawa untuk mendata ulang penghuni di tiga Rusunawa tersebut.
Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar
"Pengelola harus tegas jalankan aturan, kalau penghuninya tidak sesuai dengan data awal, KTP dan KK, langsung diusir saja, jangan biarkan masalah berlarut-larut," kata Ketua Komisi C Abdi Asmara.
Sementara, Kepala UPTD Rusunawa, Thelma Arade membenarkan adanya ketidaksesuaian data awal penghuni Rusunawa.
"Saat akan menghuni Rusun mereka diminta melampirkan foto copy KK, KTP dan berjanji untuk tidak mempersewakan dan memindahtangankan ke orang lain, sebagimana diatur dalam Permen PUPR. Belakangan surat pernyataan yang sudah ditandatangani penghuni banyak dilanggar tanpa sepengetahuan pengelola. Saat dilakukan pengecekan mereka beralasan satu keluarga," terangnya.
BERITA TERKAIT
-
PKS Makassar Jadikan Kurban sebagai Gerakan Pelayanan Sosial dan Penguatan Kepedulian Masyarakat
-
Warga Keluhkan Drainase dan Keamanan Lingkungan, Legislator Makassar, Muchlis Misbah Dorong Penanganan Serius
-
DPRD Makassar Ingatkan Prioritas Pendidikan di Tengah Kenaikan Anggaran MHM
-
MHM Jadi Catatan Pansus LKPJ, DPRD Dorong Tata Kelola Anggaran Lebih Efisien