MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat monitoring dan evaluasi (Monev) triwulan II bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman, Rabu (5/8/2020).
Selain membahas capaian anggaran, Komisi C juga mengungkap sekelumit masalah yang ada di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Panambungan, Lette dan Daya.
Dalam rapat tersebut, Komisi C meminta Dinas Perumahan dalam hal ini UPTD Pengelola Rusunawa untuk mendata ulang penghuni di tiga Rusunawa tersebut.
Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda
"Pengelola harus tegas jalankan aturan, kalau penghuninya tidak sesuai dengan data awal, KTP dan KK, langsung diusir saja, jangan biarkan masalah berlarut-larut," kata Ketua Komisi C Abdi Asmara.
Sementara, Kepala UPTD Rusunawa, Thelma Arade membenarkan adanya ketidaksesuaian data awal penghuni Rusunawa.
"Saat akan menghuni Rusun mereka diminta melampirkan foto copy KK, KTP dan berjanji untuk tidak mempersewakan dan memindahtangankan ke orang lain, sebagimana diatur dalam Permen PUPR. Belakangan surat pernyataan yang sudah ditandatangani penghuni banyak dilanggar tanpa sepengetahuan pengelola. Saat dilakukan pengecekan mereka beralasan satu keluarga," terangnya.
BERITA TERKAIT
-
Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Diduga Fitnah Anggota DPRD Makassar, Guru Honorer Terancam Dilapor ke Polisi
-
Kepedulian Hj Umiyati Terhadap Warga Manggala Terungkap Saat Reses
-
Legislator Partai Gerindra Ditanya Program Makan Bergizi Gratis Saat Reses