Kamis, 10 September 2020 07:22
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (9/9/2020).

 

Acara yangg dirangkaikan pembentukan PPID desa/kelurahan lingkup Kabupaten Bantaeng itu digelar di ruang pola kantor bupati Bantaeng.

Kegiatan ini dibuka langsung Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin didampingi Asisten III Bidang Administrasi, Asruddin dan Kepala Dinas Kominfo SP, Syahrul Bayan.

Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya

Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng mengatakan bahwa keterbukaan informasi dalam masa pandemi Covid-19 saat ini harus sesuai dengan standar operasional prosedur dan norma aturan petunjuk yang ada.

 

"Keterbukaan informasi adalah sesuatu yang dibutuhkan agar tercipta pemerintahan yang baik dan bersih sehingga tingkat kepercayaan masyarakat dapat semakin meningkat. Hal ini akan membuat masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengimbau kepada seluruh PPID agar senantiasa meng-upload dan meng-update informasi di desa dan kelurahan masing-masing sesuai dengan informasi yang telah dipublikasikan.

Baca Juga : Jumlah Kursi Bertambah, Ini Opsi Rancangan Dapil DPRD Bantaeng di Pemilu 2024

Serta memilah jenis informasi yang dapat dipublikasikan dan jenis informasi yang dapat dikecualikan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

Hadir selaku narasumber pada kesempatan itu yakni komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, H Benny Mansyur.

Sebanyak 224 peserta yang terdiri atas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bersama para tenaga administrasi dari seluruh SKPD, desa dan kelurahan hadir memadati lokasi kegiatan.

Penulis : Irmawati Azis

TAG