Minggu, 06 September 2020 12:07
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dan partai politik pengusung mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada serentak 2020.

 

"Kemendagri sangat menyangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran pasangan calon di Kantor KPU dalam dua hari ini," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Ahad (6/9/2020).

Bahtiar mengingatkan kepada penyelenggara pemilu, aparat keamanan, partai politik pengusung, bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta massa simpatisan mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu

Bahtiar mendorong jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah bersikap tegas untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

 

Itu karena aturan tentang protokol kesehatan dalam pilkada sudah diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang sudah direvisi menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Apabila protokol kesehatan tidak dilaksanakan dalam pilkada serentak 2020, maka pelanggarnya harus diberi teguran.

Baca Juga : Mendagri Tito Ingatkan Daerah yang Inflasinya Tinggi Segera Lakukan Pengendalian

Selain itu, pengawas pemilu sesuai tingkatannya harus menindaklanjuti pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mohon juga dukungan pimpinan parpol untuk mengingatkan pasangan calon kepala daerah yang diusungnya dan juga kepada pasangan calon perseorangan untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Bahtiar.

Ia juga meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga : KPU RI Umumkan Nama-Nama Komisioner KPU Sulsel Periode 2023 - 2028

Dalam Inpres tersebut menyebutkan, TNI dan Polri bertugas melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami juga berharap rekan-rekan pers dan masyarakat sipil khususnya pemilih di 270 daerah pemilihan untuk lebih kritis kepada pasangan calon yang tidak menghiraukan protokol kesehatan," tutur dia.

Pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 270 daerah berlangsung pada 4-6 September 2020.

Baca Juga : Mendagri Minta Pemda Perbanyak Bansos di Bulan Ramadan

Sumber: Republika