RAKYATKU.COM - Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM diserang orak tak dikenal, Sabtu dini hari (5/9/2020). Diduga terkait pemberitaan.
Informasi yang dihimpun Rakyatku.com, Tabloid Profesi sempat mengangkat laporan khusus terkait pecahnya internal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM. Juga dugaan korupsi ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
Tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri itu terbit Rabu (2/9/2020). Mengangkat judul "Kisruh di Akhir Kepengurusan" dan "Langgar Konstitusi hingga Dugaan Korupsi".
Baca Juga : Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM Rayakan Milad Ke-45 Tahun
Keesokan harinya, Kamis (3/9/2020), pemimpin umum Profesi mendapatkan informasi adanya pihak yang tidak terima dengan pemberitaan tersebut.
"Ada kabar di grup lembaga kemahasiswaan, kalau ada pihak tidak terima dengan berita yang kami tayangkan di tabloid,” kata Muh Sauki Maulana, pemimpin umum LPM Profesi UNM.
Tak cuma mengingatkan, Sauki juga menyebut rekannya mendapat diteror. "Hati-hati ko saja," kata Sauki mengutip pernyataan rekannya tersebut.
Baca Juga : Sambut Hari Guru, LPM Profesi UNM akan Gelar Webinar Nasional yang Hadirkan Mendikbud
Akhirnya pada Jumat tengah malam atau Sabtu dini hari, sekitar pukul 00.10 wita, terjadi penyerangan redaksi LPM Profesi. Salah seorang anggota LPM Profesi, Fadhil langsung mengabarkan kejadian itu kepada pemimpin umum.
Dalam penyerangan itu, kaca depan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi pecah akibat lemparan batu. Ada dua batu yang dilemparkan secara bersamaan. Namun, pelaku tidak diketahui karena langsung melarikan diri.
Pasca kejadian, Muh Sauki Maulana langsung melaporkan penyerangan tersebut ke Polsek Tamalate.
Baca Juga : Ikutan, yuk! Talk Show "Covid-19, Media, dan Wajah Indonesia" Profesi UNM
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan redaksi LPM Profesi UNM tersebut.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai aksi penyerangan yang dilakukan OTK telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."
AJI Makassar juga mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan dan intimidasi melalui penyerangan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu," tegas Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan penyerangan terhadap Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan melalui penyerangan Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga karena pemberitaan di tabloid Profesi edisi 242.
2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan memproses tindakan penyerangan LPM Profesi UNM dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.