Kamis, 03 September 2020 11:16
Ahmad Ali
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Partai NasDem tidak memberi toleransi kepada kadernya yang berurusan hukum. Khususnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus besar.

 

Salah satu korbannya, kader Partai NasDem asal Makassar, Andi Irfan Jaya.

"Secara organisasi, di Partai NasDem itu, ketika orang atau kader, pengurus yang terlibat, tersangkut dalam tindak pidana, secara otomatis KTA keanggotaannya dicabut, atau diberhentikan secara otomatis. Itu menjadi standar baku di partai," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga : Rusdin Abdullah Bertemu Keluarga Besar Nasdem Makassar

Ali mengatakan, NasDem tak memberikan bantuan hukum karena perbuatan yang dilakukan Andi merupakan perbuatan personal.

 

Ali mengatakan, pihaknya sempat merencanakan untuk meminta klarifikasi Andi terlebih dahulu terkait keterlibatannya dalam kasus Djoko Tjandra.

Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena NasDem menghormati fakta yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga : Kader Nasdem di Sulsel Konsisten Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah

"Saya prihatin dengan berita tersebut, sehingga tentunya ini pelajaran untuk semua kader untuk tidak melakukan hal yang sama," katanya.

Andi Irfan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, dia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Jaksa Pinangki.

Baca Juga : Jelang Pilkada, Ketua Nasdem Sulsel: Kita Butuh Masukan dan Saran

Menurut Hari, Andi diduga melakukan pemufakatan bersama dua tersangka lain dalam kasus ini yaitu, Pinangki serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa itu tak pernah terbit.