Senin, 31 Agustus 2020 21:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Jangan terlalu gampang mau dioperasi. Kasus di Mesir ini menunjukkan diagnosis dokter berpeluang salah. Bahkan oleh dokter spesialis sekalipun.

 

Pengadilan tinggi Mesir telah memerintahkan pemecatan dua dokter. Mereka bekerja di sebuah rumah sakit pemerintah.

Keduanya dihukum karena melakukan operasi yang secara keliru mengangkat payudara seorang pasien wanita.

Baca Juga : Presiden Mesir Minta Warga Makan Daun Imbas Harga Pangan Naik

Dikutip dari Al Masri Al Youm, putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Administratif terhadap kepala departemen bedah dan tumor serta seorang spesialis analisis jaringan di Rumah Sakit Pendidikan Matariya di Kairo.

 

Kedua dokter dinyatakan bersalah karena menyebabkan cacat permanen pada wanita tersebut setelah mereka melakukan kesalahan mastektomi padanya.

Setelah operasi, penyelidikan medis membuktikan bahwa wanita tersebut menderita peradangan ringan. Bukan tumor kanker. Operasi pengangkatan payudara seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga : Mesir Pamer Temuan Makam Kuno Baru di Saqqara

"Kesalahan besar kedua dokter merampok wanita tersebut untuk menikmati bagian tubuhnya dengan membuang payudaranya tanpa alasan medis yang baik setelah dia membayar dengan susah payah 11.000 pound Mesir (sekitar Rp10,1 juta) untuk biaya operasi yang tidak perlu," kata hakim pengadilan.

Putusan pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya oleh agen rumah sakit yang dikelola negara yang memecat kedua dokter tersebut.