Sabtu, 29 Agustus 2020 13:02
Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare mulai memberlakukan sanksi bagi setiap orang dan badan usaha yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar bisa didenda uang hingga Rp1 juta.

 

Sanksi tersebut tertuang pada pasal 9 Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Beleid ini mulai berlaku efektif pada 24 September 2020

Ancaman sanksi berupa denda administratif itu dikenakan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Besaran dendanya mulai Rp50 ribu sampai Rp1 juta.

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, sejak diundangkan pada 24 Agustus 2020, Perwali mulai disosialisasikan. Sosialisasi berlangsung satu bulan.

 

"Sosialisasi terhitung mulai 24 Agustus 2020 dan efektif berlaku tanggal 24 September 2020," terang Iwan Asaad, Sabtu (29/8/2020).

Suriani, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Parepare, Suriani mengurai sanksi denda administratif bagi perorangan itu sebesar Rp50 ribu per pelanggaran.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

"Dalam hal denda administratif tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kerja sosial selama tiga jam pada tempat yang ditentukan oleh gugus tugas," ungkap Suriani.

Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan sanksinya berjenjang.

Pertama, kata Suriani, berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Tiga hari setelah teguran lisan atau tertulis telah diberikan tetapi tidak diindahkan, Suriani mengingatkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif.

Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur

Dendanya mulai dari transportasi umum itu sebesar Rp100 ribu, pedagang kaki lima atau lapak jajanan Rp100 ribu, apotek dan toko obat Rp250 ribu, perkantoran atau tempat kerja, usaha dan industri Rp500 ribu, terminal dan pelabuhan Rp500 ribu, swalayan, retail moden dan toko Rp500 ribu.

Selain itu, denda pasar tradisional Rp100 ribu, warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran Rp500 ribu, tempat wisata Rp500 ribu, fasilitas layanan kesehatan Rp500 ribu, area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa Rp500, serta perhotelan atau penginapan lain yang sejenis Rp1 juta.

"Hingga pada sanksi penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan dan pencabutan izin usaha atau kegiatan," kata Suriani.

Baca Juga : Telkomsel Parepare Bantu Korban Banjir, Salurkan 125 Paket Sembako

Suriani mengungkapkan, dalam pelaksanaan penerapan sanksi dilakukan oleh perangkat daerah terkait dan gugus tugas berkoordinasi dengan kepala Satpol PP, Dandim 1405 Mallusetasi, dan Kapolres Parepare.

"Denda administratif nantinya wajib disetor ke kas daerah dengan menggunakan bukti setor yang telah disiapkan," kata Suriani.

Dia mengemukakan, Perwali ini sebagai pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare.

Baca Juga : Dinilai Efek Stadion, Sepak Bola Porprov Parepare Kalahkan Makassar 2 -0 dengan 10 Pemain

"Tujuannya membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19. Selain itu memberikan pedoman bagi masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku dalam menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di kondisi pandemi Covid-19," terang Suriani.

Suriani menjelaskan, subjek pengaturan dalam Perwali adalah perorangan dalam melakukan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan.

Bagi pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Termasuk pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Tempat dan fasilitas umum dimaksud meliputi perkantoran/tempat kerja, usaha dan industri, sekolah, institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, swalayan/retail modern, toko dan pasar tradisional.

Selain itu, apotek dan toko obat, warung makan, warung kopi, rumah makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima, lapak jalanan, perhotelan, penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Kerumunan massa dimaksud antara lain kegiatan pertemuan sosial budaya, kegiatan keagamaan, konser musik, festival olahraga dan kesenian, pameran dan bazar, resepsi dan hajatan keluarga, kegiatan lainnya yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, serta tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Hasrul Nawir

TAG

BERITA TERKAIT