MAKASSAR - Mantan Bupati Barru, Andi Idris Syukur akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, pada Jumat (28/8/2020) siang.
Idris Syukur dinyatakan bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020.
Dengan mengenakan masker, pria berusia 65 tahun itu keluar dari pintu Lapas pada pukul 11.15 Wita. Ia nampak tersenyum ceria saat disambut oleh keluarga tercinta.
Usai meninggalkan Lapas, Idris Syukur lalu bergegas ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mengisi administrasi.
Setelah itu, Idris lalu ke kediaman pribadi Komplek Golden Park Sydney, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Idris sebelumnya divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap pengeluaran izin eksplorasi tanah liat dan batu gamping di Kabupaten Barru. Ayah tiga anak ini ditahan sejak 12 Oktober 2017.
Saat menjalani masa tahanan, Idris mendapat remisi alias potongan masa hukuman dengan total 10 bulan 15 hari. Remisi itu karena telah melunasi denda dan mendapatkan keterangan Justice Collaborator (JC) atau bersedia membuka kasusnya.