Kamis, 27 Agustus 2020 15:15
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Tawuran antarremaja di Jeneponto berujung damai. Mereka dimediasi Polsek Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

 

Polisi menghadirkan orang tua mereka yang terlibat. Hadir pula camat Tamalatea.

Kapolsek Tamalatea, Iptu Hamka mengatakan, kedua kelompok asal Desa Karelayu dan Bontocinde sepakat tidak menempuh jalur hukum.

Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif

"Sudah berdamai dan masing-masing dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuataannya. Jadi keduanya belah pihak sepakat disaksikan oleh pemerintah setempat, dari Bhabimkamtibmas Karelayu dan Bontotangnga," ujarnya, Kamis (27/8/2020).

 

Surat pernyataan yang diteken pelaku berisi beberapa poin. Salah satunya, berjanji tidak akan memancing lagi situasi yang dapat mengganggu kamtibmas.

"Mereka berjanji tidak saling dendam lagi atau memicu kebisingan akibat knalpot jika melintas di Kampung Bontocinde maupun di Kampung Karelayu. Tadi ada beberapa saksi yang hadir," terangnya.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Surat pernyataan tersebut dibacakan pemuda Karelayu bernama Tawang di hadapan para pihak. Setelah itu, masing-masing menandatangani surat pernyataan di hadapan para saksi.

Camat Tamalatea, Haeruddin Limpo berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. "Sebaiknya kita semua para pemuda membantu mendorong pembangunan daerah ta," katanya.

"Apa yang barusan ini terjadi bukan prestasi baik, justru akan menambah masalah," lanjutnya.

Baca Juga : Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit

Tawuran antarremaja pecah Rabu (26/8/2020). Remaja dari Kampung Karelayu diduga menyerang pemuda di Kampung Bontocinde.

Tawuran dipicu suara knalpot motor yang diduga sengaja digeber untuk memancing perkelahian.

Dalam insiden ini, seorang warga berinisial W terluka. Dia dan temannya langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada polisi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten

 

Penulis : Samsul Lallo