RAKYATKU.COM - Kapten Manchester United, Harry Maguire divonis hukuman percobaan 21 bulan penjara atas tuduhan penyerangan oleh pengadilan di Yunani.
United mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Maguire, yang dibebaskan dari tahanan selama akhir pekan ngotot bahwa dia tidak bersalah dan akan mengajukan banding.
Dua terdakwa lainnya, termasuk saudara laki-laki Maguire, Joe, juga dinyatakan bersalah atas tuduhan serupa dan dijatuhi hukuman 13 bulan. Hukuman untuk ketiga terdakwa ditangguhkan selama tiga tahun.
Baca Juga : Maguire Diejek Romero Setelah Cetak Gol Bunuh Diri
Maguire, yang merupakan bek termahal di dunia, tidak hadir dalam persidangan di Pulau Syros. Dia dinyatakan bersalah melakukan penyerangan, bersumpah di depan umum, dan mencoba menyuap seorang petugas polisi.
"Perlu dicatat bahwa penuntut mengkonfirmasi dakwaan dan memberikan bukti mereka pada hari sebelum persidangan, memberi tim pembela waktu minimal untuk mencerna dan mempersiapkannya,” kata United.
"Atas dasar ini, bersama dengan bukti kuat yang menyangkal dakwaan, tim hukum Harry Maguire sekarang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, untuk memungkinkan sidang yang penuh dan adil di kemudian hari," lanjutnya.
Baca Juga : Rangnick Sebut Kabar Perebutan Ban Kapten antara Ronaldo dan Maguire Hanya Omong Kosong