RAKYATKU.COM - Pemerintah menunda pencairan bantuan Rp600.000 kepada 15,7 juta pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Sesuai rencana, para penerima akan menerima dua kali transferan masing-masing Rp1,2 juta hingga selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang.
Seharusnya, pencairan dilakukan Senin (25/8/2020), tetapi pemerintah mengumumkan penundaan lantaran masih ada proses yang harus dilakukan pemerintah.
Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif
Bantuan yang dikenal dengan program bantuan subsidi upah (BSU) ini ditujukan kepada pegawai swasta atau pekerja formal yang yang aktif tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan Rp600.000 juga akan diberikan kepada guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp600 ribu.
Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13
"Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).
Asal tahu saja, kriteria penerima bantuan Rp600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.
Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023
Pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Sumber: Detik.com