Selasa, 25 Agustus 2020 22:02
Ilustrasi
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Seorang perempuan berusia 25 tahun di negara bagian Andhra Pradesh, India, mengajukan pengaduan resmi ke polisi yang menyatakan bahwa sebanyak 139 orang telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya selama bertahun-tahun.

 

Polisi Panjagutta Hyderabad, pada hari Kamis lalu, mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (FIR) 42 halaman yang diajukan korban.

Korban mengklaim bahwa tiga bulan setelah pernikahannya pada bulan Juni 2009, Ia memperoleh pelecehan seksual dan serangan fisik dari mertuanya sendiri. Ia pun menyatakan bahwa kejadian itu berlangsung selama sembilan bulan lamanya.

Baca Juga : Pria Paruh Baya di Wajo Lecehkan Anak Bawah Umur, Nenek Korban Berteriak "Kau Apakan Cucuku"

Kepada polisi, perempuan mengaku bercerai pada Desember 2010, tetapi pelecehan itu tidak berhenti. Ia bahkan mengaku beberapa anggota keluarga mantan suaminya terus melecehkannya secara seksual.

 

" Perempuan ini mengaku mendapat ancaman dan pelecehan seksual dan menghadapi eksploitasi oleh 139 orang dari waktu ke waktu di banyak tempat," kata seorang petugas polisi yang tak disebutkan namanya, dikutip dari Indiatimes, Senin 24 Agustus 2020.

" Dia ketakutan karena ancaman dari para pelaku, dan dia menunda pengajuan pengaduan. Kami mendaftarkan kasus dan sedang menyelidiki lebih lanjut," tambah polisi itu.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan di Arab Saudi, Kemenlu RI Siapkan Langkah Hukum

Menurut beberapa laporan media lokal, korban dikirim ke fasilitas medis untuk pemeriksaan kesehatan.

Kasus ini telah memicu kemarahan dari para pengguna media sosial, di mana kebanyakan dari mereka mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan keras terhadap para pelakunya.

" Saya terkejut! Saya tidak tahu bagaimana dia bisa bertahan selama bertahun-tahun ini. Ini adalah peringatan. Kami pikir keluarga adalah tempat yang paling aman. Memalukan!," kecam pengguna akun Facebook Divya Rathore.

Baca Juga : Jemaah Umrah Sulsel Lecehkan Perempuan Lebanon Saat Tawaf, Divonis Bui 2 Tahun-Denda Rp200 Juta

Menurut laman Indiatimes, India terus menjadi salah satu negara paling tidak aman bagi wanita, meskipun kini undang-undang menjadi sedikit lebih ketat.

Di sana, kebanyakan kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkup keluarga. Dalam laporan tahunannya, National Crime Records Bureau of India (NCRB) menyebutkan ada 337.922 laporan kekerasan terhadap perempuan seperti pemerkosaan, penganiayaan, penculikan dan kekejaman yang dilakukan oleh suami dan kerabat mereka.

India tidak bertindak untuk menurunkan faktor kejahatan semacam itu. Kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan masih merajalela dan ancaman seringkali dapat menghalangi mereka untuk mengajukan pengaduan.

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Jeneponto Belum Diketahui, Naoemi Octarina Jenguk Korban

Sumber : Indiatimes