Senin, 24 Agustus 2020 22:10
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mempersiapkan rancangan peraturan daerah untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

 

Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganannya tengah digodok.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Wajo, H Alamsyah mengatakan, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia. Dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

“Penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Wajo sudah masuk dalam tataran mengkhawatirkan. Terutama di kalangan pemuda. Makanya dibutuhkan regulasi khusus di lingkup kita,” ungkap Alamsyah.

 

Mantan kepala BPBD Wajo itu mengakui penyusunan peraturan daerah mengenai narkotika ini merupakan salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam raperda ini memuat antisipasi dini, pencegahan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Ia berharap dengan berlakunya perda ini nantinya bisa menekan angka penyalahgunaan narkotika dan dapat melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Harapannya angka pengguna narkotika itu bisa terus diminimalisir,” sebutnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS